Adapun pelayanan jasa hukum yang memberikan bantuan hukum atas kasus - kasus/perkara seperti Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll di dalam sidang pengadilan di antaranya :
A. Dalam perkara Pidana
Mendampingi, mencari bukti-bukti dan pembelaan (pledoi) atas diri terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum serta melakukan Banding, Kasasi, serta mendampingi saksi dalam menghadapi perkara pidana dan mendampingi pelapor dalam perkara pidana dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung R.I demikian juga dari Kejaksaan sejak tingkat pertama sampai dengan Kejaksaan Agung.
B. Dalam perkara Perdata
Memberikan bantuan hukum dalam mengajukan gugatan sebagai pihak penggugat dan mendampingi serta mewaliki tergugat yang dalam hal ini klien dalam beracara di persidangan baik melakukan perlawanan (verzet), jawab-menjawab, melakukan pembuktian, mengajukan banding, kasasi serta Peninjuan kembali (herzening), dari Pengadilan Negeri sampai tingkat pengadilan Tinggi Mahkamah Agung.
C. Dalam perkara Tata Usaha Negara
Memberikan bantuan hukum dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pejabat Negara yang diduga mengeluarkan kebijakan/keputusan yang berlawanan/melanggar hak seseorang.
D. Dalam perkara Ketenagakerjaan
Memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat dalam melakukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial, atau pun terhadap Tergugat dalam mendampingi dan mewakili terhadap perkara tersebut, sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya hukum sampai dengan Mahkamah Agung R.I.
E. Dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri/ Agama
Memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat/Pemohon dalam mengajukan gugatannya terkait dengan perceraiannya terhadap Tergugat dan atau sebaliknya, dan membuat dan menandatangai sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upayaupaya hukum sampai ke Mahkamah Agung R.I.
F. Perbankan
Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang.
Sekalipun esok langit akan runtuh, mesiki dunia akan musnah, atau walaupun akan mengorbankan kebaikan,
keadilan akan tetap ditegakan.