Jalur Litigasi


Adapun pelayanan jasa hukum yang memberikan bantuan hukum atas kasus - kasus/perkara seperti  Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll di dalam  sidang pengadilan di antaranya : 


A. Dalam perkara Pidana

Mendampingi, mencari bukti-bukti dan pembelaan (pledoi) atas diri terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum serta  melakukan Banding, Kasasi, serta  mendampingi saksi dalam menghadapi  perkara pidana dan mendampingi pelapor  dalam perkara pidana dari tingkat  Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung R.I demikian juga dari Kejaksaan sejak tingkat pertama sampai  dengan Kejaksaan Agung.


B. Dalam perkara Perdata

Memberikan bantuan hukum dalam  mengajukan gugatan sebagai pihak  penggugat dan mendampingi serta mewaliki tergugat yang dalam hal ini klien dalam beracara di persidangan baik melakukan perlawanan (verzet), jawab-menjawab,  melakukan pembuktian, mengajukan banding, kasasi serta Peninjuan kembali (herzening),  dari Pengadilan Negeri sampai tingkat  pengadilan Tinggi Mahkamah Agung.


C. Dalam perkara Tata  Usaha Negara

Memberikan bantuan hukum dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pejabat Negara yang diduga mengeluarkan kebijakan/keputusan yang berlawanan/melanggar hak seseorang. 


D. Dalam perkara Ketenagakerjaan

Memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat dalam melakukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial, atau pun terhadap Tergugat dalam mendampingi dan mewakili terhadap perkara tersebut, sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya  hukum sampai dengan Mahkamah Agung R.I. 


E. Dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri/ Agama

Memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat/Pemohon dalam mengajukan gugatannya terkait dengan perceraiannya terhadap Tergugat dan atau sebaliknya, dan membuat dan menandatangai sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upayaupaya hukum sampai ke Mahkamah Agung R.I.


F. Perbankan

Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang.


" Fiat justitia ruat coelum "

Sekalipun esok langit akan runtuh, mesiki dunia akan musnah, atau walaupun akan mengorbankan kebaikan,

keadilan akan tetap ditegakan.